Shodaqoh
asal kata bahasa Arab shadaqoh yang berarti suatu pemberian yang diberikan oleh
seorang muslim kepada orang lain secara spontan dan sukarela tanpa dibatasi
oleh waktu dan jumlah tertentu. Juga berarti suatu pemberian yang diberikan
oleh seseorang sebagai kebajikan yang mengharap ridho Allah SWT dan pahala
semata. Shadaqoh berasal dari kata shadaqa yang berarti benar. Makna shodaqoh
secara bahasa adalah membenarkan sesuatu(5).
Shadaqoh menurut bahasa adalah sesuatu yang diberikan dengan tujuan
mendekatkan diri pada Allah SWT. Menurut Syara', shadaqoh adalah memberi
kepemilikan pada seseorang pada waktu hidup dengan tanpa imbalan sesuatu dari
yang diberi serta ada tujuan taqorrub pada Allah SWT. Shodaqoh juga diartikan
memberikan sesuatu yang berguna bagi orang lain yang memerlukan bantuan
(fakir-miskin) dengan tujuan untuk mendapat pahala(6).
Perngertian shadaqoh sama dengan perngertian infak. Hanya saja, jika infak
berkaitan dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut juga hal
yang non-materi. Misalnya amal kebaikan yang dilakukan seorang Muslim juga
termasuk shodaqoh (7).
5 Ust. M. Taufiq Ridho, Lc.,
Perbedaan ZIWAF, (Jakarta: Tabung Wakaf Indonesia, tt), h. 01.
6 h. 289. Drs. Shodiq, SE., Kamus
Istilah Agama, (Jakarta: C.V. SEINTTARAMA, 1988), Cet. 2,
7 Indonesian Muslim Society,
Sedekah, http://forumsedekah.blogspot.com.
Adapun istilah shodaqoh,
maknanya berkisar pada 3 (tiga) pengertian berikut ini :
Pertama, shodaqoh adalah pemberian
harta kepada orang-orang fakir, orang yang membutuhkan, ataupun pihak-pihak
lain yang berhak menerima shodaqoh, tanpa disertai imbalan (Mahmud Yunus, 1936:
33, Wahbah Az Zuhaili, 1996: 919). Shodaqoh ini hukumnya adalah sunnah, bukan
wajib. Karena itu, untuk membedakannya dengan zakat yang hukumnya wajib, para
fuqaha menggunakan istilah shodaqoh tathawwu’ atau ash shodaqoh an nafilah (Az
Zuhaili 1996: 916). Sedang untuk zakat, dipakai istilah ash shodaqoh al
mafrudhah (Az Zuhaili 1996: 751). Namun seperti uraian Az Zuhaili (1996: 916),
hukum sunnah ini bisa menjadi haram, bila diketahui bahwa penerima shodaqoh
akan memanfaatkannya pada yang haram, sesuai kaidah syara’(8):
"ٌ "اَْلوسِيْل ُ إَِى
الْحَ َامِ حَ َا ر رم َ َة ل
“Segala perantaraan kepada yang
haram, hukumnya haram pula”. Bisa pula hukumnya menjadi wajib, misalnya untuk
menolong orang yang berada dalam keadaan terpaksa (mudhthar) yang amat
membutuhkan pertolongan, misalnya berupa makanan atau pakaian. Menolong mereka
adalah untuk menghilangkan dharar (izalah adh dharar) yang wajib hukumnya. Jika
kewajiban ini tak dapat terlaksana kecuali dengan shodaqoh, maka shodaqoh
menjadi wajib hukumnya, sesuai kaidah syara’ (9) :
"ُ "مَال َيتِم اْلوَاجب اِ
ّ بِهِ فهو الْوَاج َ ّ ِ ِ ل َ ُ َ ِب
“Segala sesuatu yang tanpanya suatu
kewajiban tak terlaksana sempurna, maka sesuatu itu menjadi wajib pula
hukumnya”. Dalam ‘urf (kebiasaan) para fuqaha, sebagaimana dapat dikaji dalam
kitab-kitab fiqh berbagai madzhab, jika disebut istilah shodaqoh secara mutlak,
8 Muhammad Shiddiq Al Jawi, “Zakat,
Infaq dan Shodaqoh”, Tarbiyah: 28 April 2006, 10:49 pm, http://www.pkpu.or.id
email: pos@centrin.net.id.
9 Muhammad Shiddiq Al Jawi, “Zakat,
Infaq dan Shodaqoh”, Tarbiyah: 28 April 2006, 10:49 pm, http://www.pkpu.or.id
email: pos@centrin.net.id.
maka yang dimaksudkan adalah
shodaqoh dalam arti yang pertama ini yang hukumnya sunnah bukan zakat.
Kedua, shodaqoh adalah identik
dengan zakat (Zallum, 1983: 148). Ini merupakan makna kedua dari shodaqoh,
sebab dalam nash-nash syara’ terdapat lafazh “shodaqoh” yang berarti zakat.
Misalnya firman Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 60:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاء وَالْمَسَاكِين وَالْعَامِلِين عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِين وَفِي سَبِيلِ اللّهِ وَابْنِالسَّبِيلِ فَرِيضَةً مِّنَ اللّهِ وَاللّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya zakat-zakat itu adalah
bagi orang-orang fakir, orang-orang miskin, amil-amil zakat…”. (QS. At Taubah:
60)
Dalam ayat tersebut, “zakat-zakat”
diungkapkan dengan lafazh “ash shodaqoot”.
Begitu pula sabda Nabi SAW kepada Mu’adz bin Jabal RA ketika dia diutus
Nabi ke Yaman: “…beritahukanlah kepada mereka (Ahli Kitab yang telah masuk
Islam), bahwa Allah telah mewajibkan zakat atas mereka, yang diambil dari orang
kaya di antara mereka, dan diberikan kepada orang fakir di antara mereka…”.
(HR. Bukhari dan Muslim)(10)
Pada hadits di atas, kata “zakat” diungkapkan dengan kata “shodaqoh”.
Berdasarkan nash-nash ini dan yang semisalnya, shodaqoh merupakan kata lain
dari zakat. Namun demikian, penggunaan kata shodaqoh dalam arti zakat ini
tidaklah bersifat mutlak. Artinya, untuk mengartikan shodaqoh sebagai zakat,
dibutuhkan qarinah (indikasi) yang menunjukkan bahwa kata shodaqoh dalam
konteks ayat atau hadits tertentu, artinya adalah zakat yang berhukum wajib,
bukan shadaqah tathawwu’ yang berhukum sunnah.
Pada ayat ke-60 surat At Taubah di atas, lafazh “ash shodaqoot” diartikan
sebagai zakat (yang hukumnya wajib), karena pada ujung ayat terdapat ungkapan
“faridhatan minallah” (sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah). Ungkapan
ini merupakan qarinah, yang menunjukkan bahwa yang dimaksud dengan lafazh “ash
shdaqoot” dalam ayat di atas, adalah zakat yang wajib, bukan shodaqoh yang
lain.
10 Abdullah Muhammad Ismail Bukhori,
Matan al-Bukhari, (Daar Fikr: Bairut, tt), Juz 3.
Begitu pula pada hadits Mu’adz, kata “shodaqoh” diartikan sebagai zakat,
karena pada awal hadits terdapat lafazh “iftaradha” (mewajibkan atau
memfardhukan). Ini merupakan qarinah bahwa yang dimaksud dengan “shodaqoh” pada
hadits itu adalah zakat, bukan yang lain. Dengan demikian, kata “shodaqoh” tidak
dapat diartikan sebagai “zakat”, kecuali bila terdapat qarinah yang
menunjukkannya.
Ketiga, shodaqoh adalah sesuatu yang
ma’ruf (benar dalam pandangan syara’).
Pengertian ini didasarkan pada
hadits shahih riwayat Imam Muslim bahwa Nabi SAW bersabda : “Kullu ma’rufin
shadaqah” (Setiap kebajikan, adalah shodaqoh). Berdasarkan ini, maka mencegah
diri dari perbuatan maksiat adalah shodaqoh, memberi nafkah kepada keluarga
adalah shodaqoh, ber-amar ma’ruf nahi munkar adalah shodaqoh, menumpahkan
syahwat kepada isteri adalah shodaqoh, dan tersenyum kepada sesama muslim pun
adalah juga shodaqoh.
Penggunaan kata shodaqoh yang memiliki arti sangat luas seperti yang
terdapat dalam Al-Qur'an, menjadikan perbedaan dalam pemberian hukum terhadap
kata shodaqoh. Shadaqoh ada yang wajib yaitu yang disebut Zakat. Ada yang
mustahab (dianjurkan) seperti memberi buka puasa pada orang yang berpuasa
Ramadhan dan memberi santunan kepada para fuqara' dan masakin dari harta selain
zakat atau dikenal juga dengan istilah shodaqoh at-tatawwu’
Tidak ada komentar:
Posting Komentar